KONTAK PERKASA FUTURES - PT PLN (Persero) akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah mengatakan, sebagai perusahaan penyedia listrik negara, pasokan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN.
Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan, hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.
"Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Dwi, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah," tuturnya.
Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif nonsubsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs dolar AS, inflasi dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar US$, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs Rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," pungkas Dwi.
No comments:
Post a Comment