PT KONTAK PERKASA - DPR khawatir penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk mensubidi penggunaan biodiesel akan menjadi masalah dikemudian hari. Sebab tidak ada dasar Undang-Undang yang mengarahkan dana tersebut untuk sektor energi.
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 309 Tahun 2014 tentang perkebunan, menyebutkan penggunaan dana perkebunan hanya untuk meningkatkan produktifitas perkebunan, bukan untuk pengembangan energi.
"Karena dalam Undang-Undang perkebunan untuk meningkatkan produktifitas perkebunan," kata Herman, dalam sebuah diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Herman menyambut baik program pemerintah, mengenai penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam campuran Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab dapat mengurangi impor minyak yang saat ini menjadi beban pemerintah.
Namun menurutnya, perlu adanya payung hukum berupa Undang-Undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang EBT.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan, dalam Undang-Undang EBT dapat dimasukan klausul penggunaan dana perkebunan untuk pengembangan EBT, melalui pencampuran BBN dengan BBM.
"Kalau ini disinergikan dengan METI dan entitas sawit rasanya sederhana, tapi nyatanya tidak sederhana juga karena EBT belum memiliki payung hukum yang memadai, karena ini bergantung pada peraturan perundangan, " tandasnya.
No comments:
Post a Comment