Wednesday, August 26, 2020

BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak Lain

PT KONTAK PERKASA FUTURES  - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dengan harga lebih tinggi pada awal penerbitannya. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mempercepat dan memperluas distribusi UPK ini.
“Memang itu terjadi di 1-2 hari pertama. Karena memang pasokan distribusi dari kami masih terbatas karena protokol covid-19. Jadi kuota per hari kita agak batasi,” ujar dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).
“Namun melihat antusiasme yang besar, Bank Indonesia menjawab dengan kebijakan mempercepat dan memperluas UPK ini, yaitu dengan membuka penukaran secara kolektif,” sambung Marlison.
Dengan pendaftaran secara kolektif ini, BI berupaya menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli dari pihak lain. Dengan minimal mewakili 17 orang, nantinya tetap diberlakukan 1 KTP hanya berhak mendapat 1 lembar UPK Rp 75.000.
“Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kemudian kami notifikasi kapan akan diambil. Sehingga jangan khawatir, kalau ada orang yang sudah mengambil, secara sistem kami kalau dia mengajukan lagi, akan ditolak, karena sistemnya 1 KTP adalah 1 lembar,” jelas dia.
Dengan demikian, peredaran UPK Rp 75.000 ini dapat dikendalikan. “Kalau distribusi sudah semakin besar, orang semakin mudah, akhirnya masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bisa membeli lebih mudah dengan harga yang pasti tidak berubah, dan tidak perlu mencari di pasar lain,” tukas dia.

BACA JUGA :

PENERBITAN UANG RP 75.000 TAK BIKIN JUMLAH UANG BEREDAR MELONJAK

No comments:

Post a Comment