Tuesday, July 21, 2020

Begini Nasib Karyawan Setelah Pertamina Terapkan Restrukturisasi

PT KONTAK PERKASA - PT Pertamina (Persero) menerapkan restrukturisasi perusahaan untuk memperkuat komitmen menjalankan fungsi strategis dalam mengelola dan menyediakan energi nasional.
Lalu bagaimana nasib karyawan pasca kebijakan tersebut?
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, restrukturisasi Pertamina telah sesuai dengan keputusan pemegang saham sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi BUMN.
Selain itu, dia memastikan bahwa proses dijalankan secara prudent serta professional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada. Bahkan, dengan langkah tersebut, Pemerintah berharap Pertamina dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke Pemerintah.
“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” kata Fajriyah di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Adapun, terkait dengan pekerja, ungkap Fajriyah, Pertamina memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina tetap sama, dengan perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun (sub-holding).
“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy,” jelas Fajriyah.
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seluruh kebijakan Pertamina harus mengacu pada arahan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang mewakili Pemerintah.
"Dalam menjalankan kebijakan tersebut, manajemen Pertamina senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Fajriyah.

BACA JUGA : 

JADI FOKUS PEMERINTAH, 6 PROVINSI INI PENYUMBANG 70 PERSEN KASUS COVID-19

No comments:

Post a Comment