PT KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko bidang perekonomian) menyatakan skema insentif pajak super deduction tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen tak lama lagi bakal segera diimplementasikan.
Model pengurangan pajak hingga di atas 100 persen itu aturannya kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyampaikan, sejauh ini aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lima kementerian. Hanya saja tinggal menunggu presiden untuk menandatangani draf aturan tersebut.
"Super deduction lagi ditunggu mau ditandatangani presiden. Belum ditandatangani, sudah di meja. Mungkin enggak terlalu lama lagi karena sudah di paraf oleh 5 menteri," kata dia saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sebagai gambaran, super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.
Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
"Intinya super deduction itu untuk vokasi. Jadi sebenernya yang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada 3. Pertama itu terkait dengan super deduction untuk vokasi, terus untuk litbang, penelitian dan pengembangan, kalau yang vokasi sudah 100 persen on top 100 persen dapat lagi 100 persen ya sebagai kurang biaya jadi dapat 200 persen," ujar dia.
Kendati demikian, Iskandar belum berani memastikan kapan aturan tersebut segera diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden. "Tidak tahu saya coba tanya sama Menteri Sekretariat Negara," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com

