PT KONTAK PERKASA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Jumat 24 Januari 2020, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).
Dia mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,00 persen dari semula 6,50 persen. Sementara valuta asing 1,75 persen dari semula 2,00 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,75 persen dari semula 9,00 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, " kata dia di kantornya, Jumat (24/1).
Dia menegaskan sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS jg meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tutupnya.
Sebelumnya, pada September 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps yang berlaku hingga 24 Januari 2020 atau hari ini.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
No comments:
Post a Comment