KONTAK PERKASA FUTURES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK tahun depan akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Namun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh menolak kenaikan tersebut dan menuntut UMK ditinggikan hingga 15 persen dengan menggelar aksi di berbagai kota.
Namun, aksi tersebut belum berbuah manis, lantaran pemerintah daerah (Pemda) masih menolak usulan kenaikan upah tersebut.
"Pemda tetap mengacu pada PP 78 (Tahun 2015)," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada Liputan6.com, Selasa (19/11/2019).
Menanggapi hal tersebut, Kahar mengatakan, pihaknya coba meminta kepada pihak perusahaan untuk mau merundingkan kenaikan upah. Sebab, lanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang, UMK hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Untuk itu, KSPI meminta agar setiap perusahaan merundingkan upah pekerja di tingkat perusahaan, khususnya terkait tunjangan bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja di atas 1 tahun," ujar dia.
Dia menyatakan, KSPI akan terus mendesak agar PP 78/2015 dicabut. Selain itu, serikat pekerja disebutnya juga turut mendesak Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2020 yang nilainya lebih tinggi dari UMK juga segera disahkan.
Permintaan lainnya, yakni meminta kepala daerah untuk meniru apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan program subsidi untuk pekerja, seperti pemberian sembako murah, busway gratis, dan sebagainya.
Sebagai langkah pasti, Kahar menyerukan, KSPI akan terus menyuarakan kenaikan UMK sebesar 15 persen meski itu telah ditetapkan pada 21 November mendatang.
"Apalagi pak Jokowi pernah menjanjikan akan merevisi PP 78," tutup Kahar.
No comments:
Post a Comment