Thursday, October 1, 2020

UU BI Perlu Direvisi Agar Bank Sentral Ikut Andil dalam Pertumbuhan Ekonomi

KONTAK PERKASA FUTURES - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Perppu Reformasi Keuangan dan Revisi UU Bank Indonesia (BI). Banyak pihak melihat hal ini akan berpengaruh terhadap independensi dan kredibilitas Bank Sentral.
Guru Besar Ilmu Ekonomi UNDIP Prof. Dr. Fx Sugiyanto menyebutkan, setidaknya ada dua hal yang dinilainya menjadi latar belakang perlunya ada revisi UU BI, yaitu independensi dan koordinasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU BI yang berlaku saat ini, BI tidak memiliki tujuan terkait pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sementera menurutnya, BI mestinya turut andil dalam pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
“Kalau di dalam undang-undang yang sekarang tujuan Bank Indonesia itu tidak mengaitkan dengan pertumbuhan ekonomi. Saya berpandangan bahwa apapun yang mau dicapai Bank Indonesia itu harus mengacu kepada tujuan ekonomi secara keseluruhan,” kata dia dalam webinar INDEF, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, FX Sugiyanto menekankan pada konsep pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagai tujuan dari BI. Dimana ia menilai, stabilisasi harga merupakan bagian dari upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Kita bicara tentang konsep berkelanjutan, maka sebetulnya didalamnya tentu sudah terkait dengan bagaimana kualitas pertumbuhan itu harus dicapai. Jadi, yang mau saya sampaikan adalah, bahwa rencana pasal 7 itu mengenai tujuan Bank Indonesia itu perlu memasukkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagai acuan BI dalam rangka mencapai tujuan untuk pengendalian harga,” jelas dia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia (BI). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Sebab, revisi ini dianggap akan mengikis independensi BI.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan. DI sisi lain, Presiden juga akan tetap menjamin independensi dari Bank Indonesia.
“Dapat kami sampaikan dan kita cermati, 2 September 2020 (lalu) Bapak Presiden sudah menegakkan dan menjamin independensi Bank Indonesia dalam kesempatan ini beliau memberikan penjelasan bagi kores asing,” kata Perry dalam video konferensi, Kamis (17/9/2020).
Demikian juga, lanjut Perry, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam keterangan persnya pada 4 september 2020 menegaskan hal yang sama.
“Dari keterangan pers Ibu menkeu huruf (f), beliau menyatakan, mengenai revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelas Perry.
BACA JUGA : 

EKSPOR MINYAK SAWIT INDONESIA TURUN 11 PERSEN DI TENGAH PANDEMI

Wednesday, September 30, 2020

Daftar Harga Jual Emas di Pegadaian per 29 September 2020

PT KONTAK PERKASA - Selain menawarkan jasa gadai, PT Pegadaian (Persero) juga menawarkan jasa penjualan emas. Terdapat beberapa jenis emas yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Tercatat, Pegadaian menjual berbagai jenis emas, mulai dari emas Antam, emas Retro, emas Batik dan Emas UBS. Untuk penjualannya Pegadaian hanya menyediakan di outlet.
Untuk lebih jelasnya, simak daftar lengkap harga jual emas di PT Pegadaiaan (Persero) per 29 September 2020:

Pecahan 0,5 gram: Rp 559.000
Pecahan 1,0 gram: Rp 1.053.000
Pecahan 2,0 gram: Rp 2.093.000
Pecahan 3,0 gram: Rp 3.018.000
Pecahan 5,0 gram Rp 5.054.000
Pecahan 10,0 gram: Rp 10.072.000
Pecahan 25,0 gram: Rp 25.047.000
Pecahan 50,0 gram: Rp 50.133.000
Pecahan 100,0 gram: Rp 100.513.000
Pecahan 250,0 gram: Rp 248.731.000
Pecahan 500,0 gram: Rp 498.606.000
Pecahan 1000,0 gram: Rp 979.500.000

Pecahan 0,5 gram: Rp 485.000
Pecahan 1,0 gram: Rp 970.000
Pecahan 2,0 gram: Rp 1.939.000
Pecahan 3,0 gram: Rp 2.908.000
Pecahan 5,0 gram: Rp 4.847.000
Pecahan 10,0 gram: Rp 9.692.000
Pecahan 25,0 gram: Rp 24.227.000
Pecahan 50,0 gram: Rp 48.454.000
Pecahan 100,0 gram: Rp 96.908.000

Pecahan 0,5 gram: Rp 621.000
Pecahan 1,0 gram: Rp 1.178.000

Harga Emas UBS
Pecahan 0,5 gram: Rp 540.000
Pecahan 1,0 gram: Rp 1.006.000
Pecahan 2,0 gram: Rp 1.988.000
Pecahan 5,0 gram: Rp 4.915.000
Pecahan 10,0 gram: Rp 9.775.000
Pecahan 25,0 gram: Rp 24.353.000
Pecahan 50,0 gram: Rp 48.650.000
Pecahan 100,0 gram: Rp 97.198.000
Pecahan 250,0 gram: Rp 242.929.000
Pecahan 500,0 gram: Rp 485.326.000
Pecahan 1000,0 gram: -

Reporter: Erna Sulistyowati

baca juga : 

PESAN BI UNTUK GENERASI BARU INDONESIA: HARUS BISA JADI AGEN PERUBAHAN

Monday, September 28, 2020

Soal Aturan Masker SNI, Kemenperin Diminta Permudah UMKM

KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19. Ini perlu dilakukan mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, meminta Kemenperin untuk mempermudah aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker kain. Sebab, aturan anyar ini berpotensi menyulitkan pelaku UMKM.
"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri miko dan kecil bahkan perorangan," ujar pria yang akrab disapa Awiek kepada Merdeka.com, Selasa (29/9/2020).
Menurut Awiek, Kemenperin selaku perwakilan pemerintah harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil dan menengah untuk bisa memproduksi masker kain SNI dengan mudah.
"Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran. Dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," paparnya.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan implementasi standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah. Alhasil produk masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.
"Jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen. SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menperin.
Dijelaskan bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar kecil atau sama dengan 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Menperin.

BACA JUGA : 

LEBIH DARI 200 RIBU PENERIMA KARTU PRAKERJA DICABUT KEPESERTAANNYA

4 Perintah Jokowi, Intervensi Mini Lockdown hingga Tekan Angka Covid-19

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memerintahkan jajarannya melakukan berbagai cara untuk menekan angka penularan virus Corona Covid-19.
Salah satunya, Jokowi meminta jajarannya membuat perencanaan vaksinasi Corona Covid-19 dalam waktu dua pekan.
"Saya minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin direncanakan secara detail, seawal mungkin. saya minta dalam 2 minggu ini sudah ada perencanaan yang detail," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin (28/9/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menekankan pentingnya intervensi berbasis lokal dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Adapun, menurut Jokowi, intervensi berbasis lokal ini membatasi aktivitas dengan lingkup yang lebih kecil seperti, di tingkat RT/RW atau kampung.
Selain itu, dia juga memastikan, penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit akan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berikut 4 perintah Jokowi kepada jajarannya untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya intervensi berbasis lokal dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Adapun intervensi berbasis lokal ini membatasi aktivitas dengan lingkup yang lebih kecil seperti, di tingkat RT/RW atau kampung.
"Ini perlu saya sampaikan sekali lagi pada komite, intervensi berbasis lokal agar disampaikan ke provinsi, kabupaten/kota, pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW/RT, atau di kantor, ponpes, saya kira itu lebih efektif," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin (28/9/2020).
Dia menyebutnya sebagai mini lockdown. Misalnya, apabila di suatu RT/RW ditemukan kasus positif maka hanya lingkungan itu saja yang diterapkan pembatasan aktivitas.
"Mini lockdown yang berulang ini akan lebih efektif," ucap Jokowi.
Jika seluruh kabupaten/kota atau provinsi diterapkan pembatasan aktivitas, dikhawatirkan akan berdampak kepada perekonomian.
Untuk itulah, Jokowi menilai intervensi berbasis lokal paling efektif menekan kasus Covid-19.
"Jangan sampai kita generalisir satu kota, satu kabupaten, apalagi satu provinsi. Ini akan merugikan banyak orang," kata Jokowi.
Jokowi meminta jajarannya membuat perencanaan produksi vaksinasi Covid-19 dalam waktu dua pekan.
Dirinya ingin rencana tersebut dibuat sedetail mungkin agar saat vaksinasi dimulai dapat berjalan lancar.
"Saya minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin direncanakan secara detail, seawal mungkin. saya minta dalam 2 minggu ini sudah ada perencanaan yang detail," kata Jokowi.
Dia menekankan, perencanaan ini harus memuat jadwal vaksin dimulai hingga siapa masyarakat yang pertama kali disuntikkan vaksin. Sehingga, saat vaksin Covid-19 sudah siap, perencanaan tersebut tinggal diterapkan.
"Kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang divaksin pertama. Semuanya harus terencana dengan baik sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan," jelas Jokowi.

BACA JUGA : 

4 CARA MENCEGAH KEJAHATAN SIBER YANG SEMAKIN MERAJALELA

Friday, September 25, 2020

Harga Emas Sentuh Level Terendah Selama 2 Bulan

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Harga emas jatuh ke level terendah dalam lebih dari dua bulan pada hari Kamis karena dolar safe-haven melanjutkan kenaikannya di tengah kekhawatiran seputar pemulihan ekonomi. Sementara memudarnya harapan untuk lebih banyak stimulus fiskal juga membebani logam mulia.
Dikutip dari laman CNBC, Jumat (25/9/2020), harga emas di pasar spot turun 0,1 persen menjadi USD 1,862.41 per ounce. Sebelumnya pada hari itu, harga emas mencapai level terendah sejak 22 Juli di USD 1.847.57. Emas berjangka AS turun 0,3 persen menjadi USD 1.862.
"Salah satu faktor yang mendorong harga emas dan saham turun adalah asumsi luas di pasar keuangan bahwa Kongres AS tidak akan memberikan stimulus ekonomi lebih lanjut setidaknya untuk beberapa bulan ke depan," kata Jeffrey Christian, mitra pengelola CPM Group.
"Jadi, konfirmasi bahwa keadaan menjadi lebih buruk secara ekonomi, seperti yang Anda lihat pada angka pengangguran, telah mendorong emas turun," tambahnya.
Data menunjukkan jumlah orang Amerika yang mengajukan klaim baru untuk tunjangan pengangguran meningkat secara tak terduga minggu lalu.
Harga emas telah turun lebih dari 10 persen sejak mencapai rekor tertinggi pada bulan Agustus karena ekspektasi stimulus lebih lanjut berkurang dengan Kongres AS yang menemui jalan buntu.
Emas dipandang sebagai lindung nilai terhadap inflasi, penurunan nilai mata uang dan ketidakpastian ekonomi.
“Harga emas diposisikan sangat lama dengan sangat agresif. Karena volatilitas bergerak lebih tinggi, suku bunga riil naik seiring dengan dolar, dan orang-orang mengambil untung,” kata Bart Melek, kepala strategi komoditas di TD Securities.
Dolar naik ke level tertinggi dua bulan karena kekhawatiran mengenai pemulihan ekonomi global meningkat menyusul gelombang kedua infeksi virus corona di Eropa.

BACA JUGA : 

DAFTAR HARGA JUAL EMAS DI PEGADAIAN PER 25 SEPTEMBER 2020

Thursday, September 24, 2020

Pemerintah dan DPR Sepakat Sertifikasi Halal Tak Lagi Dimonopoli MUI

PT KONTAK PERKASA - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.
"Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.
"Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama," kata Supratman.
Sementara itu, MUI dalam hal ini berperan dalam memberikan fatwa halal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih.
"Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih," kata Supratman.
Merdeka.com

BACA JUGA : 

LUHUT INGIN BATU AMPAR JADI GREEN PORT AGAR INDONESIA TAK DILECEHKAN

Wednesday, September 23, 2020

Asal Usul Pembentukan Kementerian Maritim di Indonesia

KONTAK PERKASA FUTURES  - Ekonomi Indonesia bisa melaju kencang jika memanfaatkan sumber daya yang ada dengan baik. Salah satu sumber daya yang bisa dimanfaatkan adalah sumber daya dari sektor maritim. 
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri bercerita, pemerintah membentuk kementerian maritim dengan tujuan untuk mengelola kekayaan laut yang dimiliki Indonesia. Kementerian ini dibangun dengan semangat penopang ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
"Kementerian maritim ini dibuat untuk kemajuan SDM yang unggul dan ekonomi agar Indonesia menjadi poros maritim dunia," kata Rokhmin dalam Orasi Ilmiah di acara Peringatan Hari Maritim Nasional Ke-56 Tahun 2020, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Di usia ke-75 tahun ini, Rokhmin bersyukur perekonomian Indonesia sudah membaik. Indonesia juga masuk dalam daftar negara dengan pendapatan menengah atas di dunia.
Secara peringkat Indonesia menjadi negara paling buncit dengan pendapatan menengah atas yakni USD 4.050. Hanya selisih USD 4 dari batas kriteria negara dengan pendapatan menengah atas yaitu USD 4.046.
"Kita ini negara menengah atas yang paling bawah," kata dia.
Namun, secara teknologi Indonesia masih di level ketiga dalam klasifikasi negara berdasarkan indeks pencapaian teknologi di tahun 2015. Artinya, hampir 60 persen produk teknologi yang digunakan di tanah air masih impor dari luar negeri.
Dalam hal ini Indonesia ada di peringkat ke-99 dari 167 negara yang berada di level 3. "Teknologi kita masih di kelas 3 karena selama ini teknologi masih diimpor di saat negara lain sudah menghasilkan teknologinya sendiri," tutur Rokhmin.
Selain itu secara rangking di dunia, pada tahun 2019, Indonesia hanya berada di urutan ke 85 dari 129 negara dalam global innovation index. Di tingkat ASEAN Indonesia berada diurutan ke-7.
Untuk keluar dari zona ini Indonesia harus bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen. Hingga tahun 2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai 5 persen. Tetapi pandemi Covid-19 ini membuat perekonomian Indonesia terjun bebas hingga minus 5,23 persen.
Sebenarnya kata Rokhmin, Indonesia bisa keluar dari zona ini hanya dengan memanfaatkan potensi maritim yang dimiliki. Lewat pengelolaan yang baik dan maksimal, sektor maritim ini bisa membuat Indonesia menjadi naik kelas.
"Ini peluang untuk keluar dari status negara pendapatan menengah atas," kata dia.
Sayangnya para ahli bidang maritim tidak dipercayakan Presiden Joko Widodo untuk mengelolanya. Sehingga capaian yang ada saat ini masih jauh dari harapan berdirinya kementerian maritim.
"Kalau diserahkan ke ahlinya ini bisa lebih baik. Sayang sekali para ahlinya tidak dipakai," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com

BACA JUGA : 

HARGA EMAS PEGADAIAN TURUN, SIMAK DAFTARNYA PER 23 SEPTEMBER 2020