Monday, June 29, 2020

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram

PT KONTAK PERKASA - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lebih mahal Rp 7.000 per gram atau menjadi Rp 918 ribu per gram pada perdagangan Selasa (30/6/2020).
Demikian pula harga buyback emas Antam naik Rp 8.000 menjadi Rp 814 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 814 ribu per gram.
Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 08.36 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.
Untuk harga emas Antam bercorak batik dengan ukuran 10 gram ditetapkan Rp 9.260.000, sementara untuk ukuran 20 gram dijual Rp 18.110.000.
Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen).
* Pecahan 0,5 gram Rp 489.000
* Pecahan 1 gram Rp 918.000
* Pecahan 2 gram Rp 1.776.000
* Pecahan 3 gram Rp 2.639.000
* Pecahan 5 gram Rp 4.370.000
* Pecahan 10 gram Rp 8.675.000
* Pecahan 25 gram Rp 21.562.000
* Pecahan 50 gram Rp 43.045.000
* Pecahan 100 gram Rp 86.012.000
* Pecahan 250 gram Rp 214.765.000
* Pecahan 500 gram Rp 429.320.000
* Pecahan 1.000 gram Rp 858.600.000.

BACA JUGA : 

HARGA MINYAK NAIK 3 PERSEN KARENA MEMBAIKNYA EKONOMI EROPA DAN CHINA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Biji Timah di Perairan Natuna

KONTAK PERKASA FUTURES - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan Kapal Mesin (KM) Terang Bulan IV bermuatan 15 ton pasir timah di Perairan Natuna.
Kepala Kantor kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau menggunakan Kapal BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negri pada Kamis 25 Juni 2020 pukul 17.00 Wib.
"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna," kata Agus dalam siaran tulisnya yang di terima Liputan6.com, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut kata Agus Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 15 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
"Sebanyak 3 orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti," tuturnya.
Menurutnya Pasir timah merupakan sumber daya alam yg dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM.
Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa (pasir timah), Nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM. Terang Bulan IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
"Di tengah pandemi Covid-19 Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan," kata Agus.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan agar memanfaatkan industri pertambangan. Sebab, Bangka Belitung merupakan kepulauan yang kaya akan produksi tambang timah.
"Jadi saya kira Pak Gubernur, daerah Anda itu kaya. Sekarang manfaatkan fasilitas online ini jadi saya minta supaya betul-betul Pak Gubernur proaktif untuk bekerja. Kami akan membantu trainingnya, nanti kementerian terkait akan bisa bersama-sama Pak Gubernur," kata Luhut dalam webinar Peranan Aktif Pemerintah Daerah dalam Mendukung Gernas BBI, Selasa (23/6/2020).
Luhut menjelaskan bahwa timah mengandung rare earth atau logam tanah jarang yang sedang menjadi incaran di dunia.
Rare earth ini merupakan komoditas mineral hasil ekstrak tin atau timah, untuk kemudian bisa disulap sebagai campuran kebutuhan pembuatan magnet, elektronik, hingga senjata.
"Timah di Bangka Belitung itu baru saya bicara kemarin di parlemen mengandung rare earth. Rare earth itu sekarang bisa diekstrak dari timah, nah itu rare earth ini sekarang menjadi incaran di dunia," kata Luhut.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Erzaldi mengatakan akan terus mengembangkan beberapa produk pertambangan, meski disayangkan karena tidak bisa bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
"Karena ini kerja sama Sinomax dari China dengan perusahaan lokal yang kita minta untuk kerja sama dengan Sinomax ini. Sehingga nanti ada produk hilirisasi dari timah yang akan keluar atau diproduksi dari pulau Bangka Belitung," ucapnya. 

Friday, June 26, 2020

70 Persen Investor Milenial Kuasai Pasar Modal Indonesia

PT KONTAK PERKASA FUTURES  - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, dalam kurun waktu 2016 hingga 2020, pasar modal Indonesia didominasi oleh golongan investor berusia muda. Investor milenial tersebut banyak bermain di berbagai sektor, mulai dari saham, reksa dana hingga obligasi.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi mengatakan, hampir 45 persen dari total investor merupakan para pemain berusia di bawah 30 tahun. Sementara yang berusia 31-40 tahun ada sebanyak 25 persen.
"Sebetulnya investor muda sampai 40 tahun sekarang ada di 70 persen. 30 persen sisanya di atas 40 tahun," kata Hasan dalam sesi teleconference, Jumat (26/6/2020).
Secara demografi, ia menjabarkan, selama 2-3 tahun ini investor muda memang banyak berdatangan. Itu ditunjang oleh berbagai kampanye yang digalakkan BEI seperti Yuk Nabung Saham sejak akhir 2015.
"Kemudian menggandeng agen mitra untuk pembukaan rekening dengan saldo awal yang sangat terjangkau. Sebagian besar sekarang dapat memulai dari di angka Rp 100 ribu. Itu ternyata menarik investor usia muda untuk memulai di pasar modal kita, khususnya di pasar saham," paparnya.
Hasan menyampaikan, sejak akhir 2016 pertumbuhan investor muda dengan kelompok usia 18-25 tahun tumbuh hampir 3,5 kali lipat, tepatnya mencapai 338 persen.
"Demikian pertumbuhan selanjutnya ada di usia berikutnya, di 26 sampai 30 tahun tumbuh lebih dari 2 kali," sambungnya.
Berikutnya pada segmen usia 31-40 tahun yang juga tumbuh di atas 100 persen. "Segmen terakhir di atas 41 tahun, bertumbuh juga tapi lebih rendah dibanding usia bawahnya," ujar Hasan.
BACA JUGA : 

Thursday, June 25, 2020

Presiden Trump Kucurkan Bailout ke Industri Lobster AS

PT KONTAK PERKASA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengucurkan bantuan kepada nelayan lobster negaranya, yang bertujuan melindungi di tengah kelesuan pasar ekspor.
Seperti melansir AP dan Washington Post, Kamis (25/6/2020), Penasihat Perdagangan Gedung Putih Peter Navarro mengatakan sang presiden menandatangani sebuah memorandum yang memberikan subsidi bagi industri lobster, seperti yang diberikan kepada petani kedelai dan lainnya.
Melalui Departemen Pertanian, Trump memerintahkan pemberian bantuan keuangan kepada nelayan lobster AS untuk menebus hilangnya pendapatan seiring pemberlakuan tarif China.
Trump juga meminta laporan Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer tentang kepastian China mematuhi komitmen pembelian lobster senilai USD 150 juta di bawah perjanjian "fase satu" yang ditandatangani kedua negara pada awal tahun ini.  
Jika tidak, Trump mengatakan kepada Lighthizer untuk mempertimbangkan pengenaan tarif pembalasan pada industri makanan laut Cina. China adalah salah satu tujuan ekspor lobsterterbesar AS dan Kanada.
Keputusan Trump  mengenakan tarif impor pada barang-barang China kemudian berbalas dengan negara Tirai Bambu menerapkan tarif pembalasan untuk ekspor lobster AS.
Masalah ini kemudian diangkat Trump pada awal bulan, ketika ia mengadakan pertemuan meja bundar dengan perwakilan industri selama perjalanan ke Maine. 
Perhatian Trump juga muncul ketika para pejabat AS menyatakan keprihatinan jika China telah gagal memenuhi kewajiban pembeliannya berdasarkan kesepakatan perdagangan awal. Hal ini mengancam janji Trump kepada industri pertanian negaranya.
Pemerintahan Trump telah mengucurkan bailout senilai USD 30 miliar bagi petani yang terdampak perang dagang negaranya dengan China. Program ini terbukti populer di kalangan petani.

baca juga : 

BIJI LADA JADI KOMODITAS EKSPOR REMPAH PALING LARIS MANIS DI 2019

Wednesday, June 24, 2020

BI Siapkan 4 Program Selamatkan UMKM dari Pandemi Corona

PT KONTAK PERKASA FUTURES  - Semakin semarak penggunaan uang elektronik, maka Mei tahun 2019 Bank Indonesia telah meluncurkan blue print sistem pembayaran Indonesia 2025.
Karena saat ini perkembangan teknologi digital di sektor keuangan berkembang sangat pesat. Kebijakan sistem pembayaran pun difokuskan pada penguatan instrumen dan infrastruktur publik berbasis digital.
Untuk melengkapi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bank Indonesia juga menerbitkan kebijakan pengembangan UMKM serta strategi ekonomi dan keuangan inklusif.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, menyebutkan ada tiga pilar kebijakan pengembangan UMKM Bank Indonesia, yakni korporatisasi, kapasitasi, dan pembiayaan.
“Potensi digital itu sangat cepat untuk menginklusi keuangan dan ekonomi UMKM. Kita sering membuat inklusi keuangan melalui bank, tapi tidak semua masyarakat membuka akun, dengan digital bisa lebih cepat,” kata Perry dalam webinar Transaksi Sehat Menggunakan QR Code Indonesian Standart (QRIS) di Masa Pandemi COVID-19 dan New Normal, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut ia menyampaikan empat program Bank Indonesia untuk penyelamatan UMKM dalam mendukung paket kebijakan darurat Pemerintah, terdapat dalam Perppu no 1 tahun 2020, yakni pertama, mengomunikasikan kebijakan darurat covid-19. Kedua, meningkatkan kapasitas UMKM melalui pelatihan virtual.
Ketiga, sinergi aksi mempercepat akses pembiayaan atau permodalan. Dan keempat, mendorong digitalisasi pembayaran dan pemasaran.
Dari paket kebijakan darurat itu, Perry mengatakan bahwa terdapat empat aksi strategi Bank Indonesia pada strategi nasional inklusi ekonomi dan keuangan, yakni sinergi kebijakan, integrasi ekonomi dan keuangan digital, prioritisasi, dan edukasi serta literasi.
Menurutnya, inklusi keuangan saja tidak cukup maka diperlukan inklusi ekonomi, agar ekonomi Indonesia lebih maju, khususnya bagi UMKM.
“Kita digital kan sehingga mengintegrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional, momentum inilah yang sebetulnya tahun lalu kita percepat, kita sudah sepakat dari perbankan dan non bank waktu melauncing blue print sistem pembayaran Indonesia pada Mei 2019, dan QRIS Agustus 2019 kita sudah sepakat ayo perbankan dan fintech bagaimana membangun ekosistem ekonomi dan keuangan digital,”ujarnya.
Demikian Perry menegaskan bahwa tujuannya bukan hanya masuk ke inklusi keuangan saja. Tapi bagaimana ekonomi Indonesia tambah maju dan bisnis model usaha-usaha di Indonesia lebih modern kedepannya.   

Tuesday, June 23, 2020

Pemerintah Larang Pengusaha Tambang dan Mineral PHK Pekerja

KONTAK PERKASA FUTURES  - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum setiap perusahaan tambang dan mineral agar tidak melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) meski di tengah situasi sulit seperti pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyatakan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah berpesan agar seluruh perusahaan tambang dan mineral tetap produktif namun juga waspada akan penyebaran wabah Covid-19.
"Kedua, pencegahan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerja tambang, dan alokasi sumber daya secara optimal," kata Irwandy dalam sesi teleconference bersama BNPB, Selasa (23/6/2020).
Irwandy mengatakan, Kementerian ESDM pertama tentunya berfokus agar jangan sampai virus corona semakin berkembang dan sampai menjangkiti sektor pertambangan yang hingga kini terhitung aman dari penyebaran pandemi.
"Jadi memang kita pertama tentunya fokus jangan sampai ada yang semakin berkembang dari virus ini. Jadi supaya produksi bisa dipertahankan, jadi pengalaman terhadap virus jadi yang paling utama," tekan dia.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Kementerian ESDM telah membuat serangkaian kebijakan agar sektor pertambangan tetap produktif di tengah penyebaran virus corona. Seperti meningkatkan kewaspadaan, alokasi anggaran, hingga membuat prosedur kerja khusus.
Kemudian, perusahaan tambang dan mineral juga wajib mengontrol siapa-siapa saja yang masuk lingkungan kerja. Terutama para pekerja tambang yang hendak masuk ke lingkungan kerja harus menjalani masa karantina selama dua pekan, serta rutin mengontrol.
"Paling penting tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Itu instruksi dari pak Menteri (ESDM)," tegas Irwandy.

BACA JUGA : 

LPS Jamin Dana Nasabah di Bank Aman

Monday, June 22, 2020

Dampak Corona, Penjualan Rokok Elektrik Anjlok 50 Persen

PT KONTAK PERKASA FUTURES  - Besarnya potensi dan kontribusi industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) bagi pemasukan negara tentunya mesti dibarengi dengan dukungan kebijakan yang memadai.
Industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM, dan diyakini mampu menyerap banyak tenaga kerja. Namun, seiring mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, penjualan rokok elektrik di sepanjang kuartal I tahun ini anjlok hingga lebih dari 50 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Menurut catatan asosiasi, hingga kini sudah sekitar lebih dari setengah toko-toko vapestore milik anggota yang ditutup seiring mewabahnya corona di Indonesia.
Hal ini terjadi terutama di daerah-daerah yang sudah mendapat imbauan pengurangan aktivitas luar rumah dari pemerintah daerah setempat seperti misalnya Jakarta, Bogor, dan Bali.
Oleh karena itu, aturan kebijakan diperlukan utamanya terkait pengaturan dari hulu hingga hilirnya nanti terkait keberadaan industri UMKM rokok elektrik tersebut.
Adapun dari sisi regulasi, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi, mengakui bahwa regulasi di sektor tersebut perlu diperkuat dan diperjelas lagi.
"Masalah kebijakan, kepastian, dunia usaha ini mau melakukan penelitian dan pengembangan ekstrak tembakau lokal, kepastian berusahanya juga di dalam negeri ini masih belum pasti. Peraturan juga baru ada PMK, ada Permendag," jelasnya.
Meskipun sebenarnya investasi untuk industri rokok elektrik ini terbuka, kata Supriadi, namun tidak seperti rokok konvensional yang mana rokok itu terbuka tapi dengan persyaratan.
"Meski investasi industri rokok elektrik ini terbuka, cuma mereka karena kebijakan di dalam negeri belum pasti, belum ada kepastian berusaha. Mereka, terus terang saja ini saya mendengar keluhan dari Asosiasi Industri, jangan-jangan nanti sudah investasi besar-besaran tiba-tiba dilarang," ungkapnya.
"Dan kalau mengenai standar sebenarnya kita sudah mulai. Justru ini kita memulai untuk melakukan membuat standar rokok elektrik, sebenarnya ini juga dalam rangka agar ada kepastian," kata dia.
Supriadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan nantinya ketika membuat aturan terkait industri rokok elektrik itu.
"Masalah-masalah kebijakan yang perlu dilakukan, bahwa mungkin kita ada masalah aspek seperti standar. Standar itu bagaimana konsentrasi nikotinnya yang aman untuk konsumen. Disamping itu kita juga untuk kepastian berusaha, disamping tadi standar untuk perlindungan konsumen, kepastian berusaha ini untuk perlindungan produsen, untuk investor. Disamping itu juga tata niaga, perdagangannya, mereka juga ragu," jelas dia.
"Kemarin ini kan hampir diubah juga Permendagnya. Jangan-jangan nanti impor dilarang. Tapi kalau sudah ada undang-undang atau peraturan pemerintah atau payung hukum yang sangat kuat, ini kepastian berusaha buat itu (industri rokok elektrik). Yang penting adalah kepastian berusaha," lanjut dia.
Supriadi kemudian menambahkan bahwa khusus soal standar, Kementerian Perindustrian, melalui Direktorat Jenderal Industri Agro sudah mengirimkan surat kepada BSN (Badan Standardisasi Nasional) terkait PNPS (Program Nasional Perumusan Standar) yang belum muncul.
Standarisasi ini akan disegerakan dan menjadi prioritas Kementerian Perindustrian dan juga BSN. “Jadi mudah-mudahan tahun ini standar akan kita buat dan mudah-mudahan selesai tidak ada halangan apapun juga," ujarnya.
Staf Khusus Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Suryawirawanmengatakan, menyikapi peluang dan potensi dari industri rokok elektrik pihaknya pun tengah memikirkan aturan dasar dalam menopang industri rokok elektrik ini.
"Yang sekarang sedang kami coba agak disegerakan itu adalah yang terkait dengan standar karena ini kalau tidak ada standar, agak susah kita bergerak. Siapa yang akan dibantu dan dimana, dan tidak ada juga semacam leverage untuk insentif. Insentifnya yang akan diberikan seberapa besar, kemana kalau tidak ada standarnya ini repot. Makanya ini jadi concern kita juga," ujarnya.
"Jadi menurut saya, mungkin kita tidak perlu membuat standar ini dari nol, mungkin kita adopsi saja dari negara-negara yang sudah maju supaya ada semacam safe and secure dari pengusaha ini. Takutnya dia melakukan usaha itu jadi salah," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, memang standarisasi untuk industri rokok elektrik dalam beberapa hal sudah terpenuhi. Meskipun masih ada juga yang masih dalam proses.
"Dari Beacukai sudah ada standar minimum ya mulai dari kebersihan ruang produksi tapi untuk standarisasi lebih seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) sedang dalam proses karena industri ini industri UMKM jadi butuh proses apalagi kita industri baru kapasitas modal terbatas dan yang terpenting kita lagi kejar legalisasi. Legalisasi penting karena selama ini hanya ditarik cukainya saja," ungkap Johan.
Johan menambahkan, sejauh ini para pelaku indsutri vape masih menggunakan standar dari konsumen dan belum dibakukan. Segala hal mulai dari standar harga dan juga produksi perlu menjadi perhatian khusus.
“Standarisasi diperlukan sebagai kepastian hukum bagi pengguna. Itu yang jadi concern kita dan kita rapihkan," sambungnya.
Tak hanya itu, Johan juga menganggap selain soal standarisasi pihaknya juga mendorong agar standar perlindungan bagi konsumen juga mesti dipikirkan.
"Perlindungan amat penting bagi konsumen karena dengan begitu ada kepastian. Mulai dari kepastian kandungan, dari cara produksinya, higienisnya dan lainnya. Saat ini kami tengah bekerjasma dengan APeM (Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro). AVI mendorong hal tersebut," katanya.
Sebagai penutup, AVI, kata Johan, berharap agar ada aturan yang dapat menguntungkan semua pihak terkait keberadaan industri rokok elektrik ini. Dari hulu hingga hilirnya.
"Regulasi harus untungkan semua pihak, kita gak bisa harus benar-benar consumer minded (hanya menguntungkan konsumen). Kalau consumer minded nanti justru merugikan produsen dan nantinya justru malah mati industrinya. Tapi hanya menguntungkan produsen juga gak bagus nantinya gak balance. Negara juga harus kita pikirkan, intinya regulasi dibuat harus win win solution," pungkasnya.

BACA JUGA : 

INDONESIA MASIH PUNYA KESEMPATAN BANGKITKAN EKONOMI DI 2020